Sinergi Dua Lembaga-Bawaslu Klungkung Koordinasi dengan KPU Klungkung
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Klungkung melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung dalam rangka akses Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) dan kelanjutan pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini bertujuan untuk berkoordinasi terkait akses SIDALIH dan mengawal validitas data pemilih di Kabupaten Klungkung sekaligus sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antar kedua lembaga, Selasa (19/08)
Kedatangan rombongan Bawaslu Kabupaten Klungkung dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Klungkung I Komang Supardika, didampingi oleh Anggota Bawaslu Klungkung, Sang Ayu Mudiasih dan staff. Ketua KPU Klungkung I Ketut Sudiana dan Anggota KPU Klungkung Made Dwi Adnyana Putra menyambut baik kegiatan koordinasi kali ini.
Anggota Bawaslu Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, menyampaikan apresiasi kepada KPU Klungkung atas pemberian akses Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). Bawaslu juga terus berkomitmen penuh untuk mengawasi setiap tahapan proses PDPB agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua KPU Klungkung, I Ketut Sudiana, mengungkapkan bahwa koordinasi rutin sangat diperlukan dalam memastikan validitas data pemilih. “Kami sangat terbuka terhadap masukan dari Bawaslu. Di akhir bulan Agustus ini nantinya, kami akan melakukan koordinasi ke kantor Bawaslu Kabupaten Klungkung sehingga temuan-temuan Bawaslu akan menjadi bahan sinkronisasi,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota KPU Klungkung Made Dwi Adnyana Putra menekankan pentingnya kerja sama dalam memverifikasi data pemilih yang diturunkan dari KPU RI dan akses SIDALIH kepada Bawaslu Klungkung. “Kami mengapresiasi kedatangan Bawaslu Klungkung hari ini. Maka dari itu, kami perlu dukungan dan saran dari Bawaslu dalam uji petik yang di lakukan. Sedangkan mengenai akses SIDALIH adalah bagian instruksi dari KPU RI yang kami laksanakan" ucapnya.
KPU Klungkung merencanakan pelaksanaan PDPB setiap tiga bulan sekali atau pada akhir setiap triwulan. Sasaran utama dari proses ini adalah kategori pemilih meninggal dan pemilih potensial baru. Metode pemutakhiran data yang dilakukan secara periodik ini bertujuan untuk mempermudah proses penyusunan daftar pemilih pada Pemilu mendatang. Lebih lanjut, kedua lembaga juga akan melakukan kerjasama berkaitan PDPB di kecamatan Nusa Penida pada Triwulan 4 nantinya.
Kegiatan koordinasi ditutup dengan sesi diskusi dan foto bersama. KPU dan Bawaslu Klungkung berkomitmen untuk terus bersinergi dalam menjaga integritas dan kualitas daftar pemilih demi penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berintegritas di Kabupaten Klungkung.
Humas Bawaslu Klungkung