Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Pemilihan Perbekel Serentak Se-Kabupaten Klungkung Tahun 2020

Sosialisasi Pemilihan Perbekel Serentak Se-Kabupaten Klungkung Tahun 2020

Dalam rangka pemilihan Perbekel Serentak Se-Kabupaten Klungkung Tahun 2020, Panitia Pemilihan Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan sosialisasi Pemilihan Perbekel serentak se-kabupaten Klungkung Tahun 2020.Yang bertempat di Aula SKB Kabupaten Klungkung Kec. Banjarangan 11.02.2020

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, Ketua KPU Kabupaten Klungkung, Ketua BPD, Desa Se-Kecamatan Klungkung, Kecamatan dawan dan Kecamatan Banjarangkan, Perbekel Desa Se-Kecamatan Dawan, Klungkung dan Banjarangkan, Seluruh Panitia Pemilihan Perbekel Kecamatan Dawan,Klungkung dan Banjarangkan

Sosialisasi dibuka pukul 09.30 wita oleh Ida Bagus Ketut Mas Ananda selaku moderator.  Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kadis DPMDPPKB Kabupaten Klungkung I Wayan Suteja,  langsung memaparkan yang  menjadi dasar hukum dalam Pemilihan Perbekel Serentak Se-Kabupaten Klungkung, adalah

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa,
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tata Cara pemilihan, pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel,
  • Peraturan Bupati Klungkung Nomor 42 tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel.

 

Selanjutnya Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung  I Komang Artawan, SH.,MH yang hadir dan mengikuti kegiatan rapat tersebut menyampaikan beberapa hal terkait dengan pemilihan perbekel serentak diantaranya,

  • Tindakan apa yang harus dilakukan oleh panitia pemilihan  ketika adanya dugaan pelanggaran
  • Panitia Pemilih harus paham betul tentang dasar hukum dalam kaitanya dengan Pemilihan Perbekel
  • Panitia Pemilihan harus tegas dalam melaksanakan tugas
  • Batas waktu penggunaan hak pilih
  • Disarankan bahwa Setiap calon Perbekel harus memiliki saksi
  • Yang dapat mengajukan gugatan adalah calon Kepala Desa

 

“Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama    Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”

 

#Bawasluklungkung

#Cegahawasitindak

#SalamAwas