Tapak Dara Demokrasi dari Tihingan, Bawaslu Klungkung Libatkan Krama Jaga Integritas Pemilu
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung – Di tengah tantangan politik uang dan derasnya arus informasi yang berpotensi memengaruhi kualitas demokrasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung memilih pendekatan yang berakar pada kearifan lokal. Melalui semangat kolaborasi antara penyelenggara pemilu dan masyarakat adat, Desa Adat Tihingan diproyeksikan menjadi percontohan (pilot project) Desa Adat Partisipatif dengan mengusung filosofi Tapak Dara sebagai simbol pengawasan partisipatif yang berlandaskan nilai budaya, keseimbangan, dan integritas.
Inisiatif tersebut dibahas dalam kegiatan konsolidasi demokrasi yang dilaksanakan pada Rabu (10/6) di Kantor Perbekel Tihingan. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Supardika, Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung Sang Ayu Mudiasih, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung Dewa Made Tirta, Perbekel Tihingan Wayan Sugiarta, serta Bendesa Adat Tihingan I Gede Pandiyasa.
Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, menjelaskan bahwa pembentukan Desa Adat Partisipatif merupakan tindak lanjut instruksi Bawaslu RI pada masa non-tahapan pemilu dan menjadi bagian dari strategi memperkuat konsolidasi demokrasi hingga tingkat akar rumput.
“Berdasarkan arahan Majelis Desa Adat, Desa Adat Tihingan kami pilih sebagai pilot project Desa Adat Partisipatif. Program ini bersifat kolaboratif untuk kemajuan demokrasi di Kabupaten Klungkung dengan membangun ikon desa adat berbasis budaya,” ujar Supardika.
Menurutnya, program tersebut akan ditindaklanjuti melalui penandatanganan perjanjian kerja sama sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperluas pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif di lingkungan krama adat.
Ia menegaskan bahwa tantangan demokrasi saat ini tidak hanya terletak pada penyelenggaraan pemilu, tetapi juga pada pola pikir masyarakat yang masih menganggap uang sebagai faktor utama dalam menentukan pilihan politik.
“Kita ingin membuka mindset masyarakat bahwa tidak semua bisa diselesaikan dengan uang. Uang bukanlah segala-galanya. Demokrasi harus dibangun atas kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga negara,” tegasnya.
Program Desa Adat Partisipatif mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif. Melalui program ini, desa adat dipandang sebagai ruang strategis untuk menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi.
Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, menjelaskan bahwa program tersebut mengusung filosofi Tapak Dara, simbol sakral dalam ajaran Hindu yang melambangkan keseimbangan dan keharmonisan.
“Tapak Dara menjadi filosofi dasar Desa Adat Partisipatif. Nilai-nilai keseimbangan yang terkandung di dalamnya sangat relevan untuk membangun budaya demokrasi yang sehat dan berintegritas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua MDA Kabupaten Klungkung, Dewa Made Tirta, menyampaikan dukungannya terhadap program tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemilihan Desa Adat Tihingan didasarkan pada karakter masyarakatnya yang dikenal disiplin, tertib waktu, tertib hukum, dan tertib dalam menjalankan adat.
Menurutnya, Tapak Dara merupakan simbol suci yang terbuat dari pamor berwarna putih sebagai lambang kebersihan dan kejujuran. Filosofi tersebut kemudian diterjemahkan menjadi akronim Tatanan Pelaksanaan Kepemiluan yang Demokratis, Aktual, Rekonstruktif, dan Akuntabel.
“Tapak Dara tidak menukik pada satu sudut, melainkan menjaga keseimbangan ke segala arah. Nilai inilah yang ingin kita tanamkan dalam kehidupan demokrasi masyarakat adat,” jelasnya.
Bendesa Adat Tihingan, I Gede Pandiyasa, menyambut baik program yang digagas Bawaslu tersebut. Ia menyatakan bahwa krama adat Tihingan siap mendukung dan menjaga demokrasi yang berintegritas menjelang Pemilu 2029.
“Dengan adanya program ini, tentu akan lebih mudah dalam mengedukasi masyarakat. Krama adat Tihingan memiliki semangat gotong royong yang kuat dan siap berpartisipasi menjaga demokrasi,” ujarnya.
Pandiyasa juga menekankan pentingnya pendidikan politik yang sehat agar masyarakat mampu menjadi pemilih yang cerdas, kritis, dan berintegritas. Ia berharap program Desa Adat Partisipatif disusun secara terstruktur dengan tujuan, tahapan, dan indikator keberhasilan yang jelas.
Dukungan serupa disampaikan Perbekel Tihingan, Wayan Sugiarta. Ia mengaku bangga karena Desa Tihingan dipercaya menjadi percontohan Desa Adat Partisipatif di Kabupaten Klungkung.
“Krama Tihingan memang dikenal taat dan disiplin dalam menjalankan kewajiban. Pada Pemilu 2024, partisipasi pemilih di Desa Tihingan menjadi yang tertinggi di Kecamatan Banjarangkan, mencapai lebih dari 80 persen. Mereka yang tidak hadir sebagian besar karena bekerja di luar negeri,” jelasnya.
Pihaknya juga menyatakan kesiapan pemerintah desa untuk memfasilitasi berbagai kegiatan, termasuk deklarasi Desa Adat Partisipatif ke depan.
Melalui kolaborasi antara Bawaslu, Majelis Desa Adat, pemerintah desa, dan krama adat, Desa Adat Tihingan diharapkan menjadi model pengawasan partisipatif berbasis budaya yang dapat direplikasi di wilayah lain. Langkah ini sekaligus menjadi upaya berkelanjutan untuk membangun demokrasi yang inklusif, partisipatif, dan berintegritas di Kabupaten Klungkung menuju Pemilu 2029.
Humas Bawaslu Klungkung