Lompat ke isi utama

Berita

Uji Petik Data Pemilih Kategori Khusus, Bawaslu Klungkung Perkuat Akurasi PDPB

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung — Dalam rangka memastikan kualitas data pemilih yang akurat dan mutakhir, Bawaslu Kabupaten Klungkung melaksanakan uji petik pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 pada Kamis (4/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, bersama jajaran staf sekretariat.

Pengawasan difokuskan pada kategori pemilih yang memerlukan verifikasi faktual, yakni pemilih penyandang disabilitas dan pemilih aktif berusia 100 tahun ke atas. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi riil di lapangan.

Uji petik dilaksanakan di empat desa, yakni Desa Kamasan, Desa Tangkas, Desa Gelgel, dan Desa Tojan. Di Desa Kamasan, Bawaslu melakukan koordinasi dengan Kepala Dusun Tabanan, I Ketut Astika, dan Kepala Dusun Sangging, Made Suwisna, untuk melakukan verifikasi terhadap dua data pemilih kategori penyandang disabilitas.

Selanjutnya, di Desa Tangkas, tim Bawaslu berkoordinasi dengan Perbekel Desa Tangkas, I Wayan Tilem, dalam melakukan pencermatan terhadap satu data pemilih aktif berusia 100 tahun ke atas. Verifikasi juga dilakukan secara langsung di lapangan guna memastikan kesesuaian data.

Kegiatan dilanjutkan di Desa Gelgel dengan berkoordinasi bersama Kepala Dusun Pegatepan dan Kasi Pemerintahan Desa Gelgel, Nissa Riardiani, untuk melakukan pencocokan terhadap satu data pemilih aktif berusia 100 tahun ke atas. Sementara itu, di Desa Tojan, pengawasan dilakukan bersama Kepala Dusun Jelantik, Putu Andi Mahardika, terhadap satu data pemilih aktif berusia 100 tahun ke atas.

Berdasarkan hasil uji petik dan klarifikasi bersama pemerintah desa serta perangkat kewilayahan setempat, seluruh data yang menjadi objek pengawasan dinyatakan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, menyampaikan bahwa pelaksanaan uji petik merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan data pemilih dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Menurutnya, pencermatan terhadap kategori pemilih tertentu, seperti penyandang disabilitas dan pemilih berusia 100 tahun ke atas, menjadi langkah penting untuk menjaga validitas dan akurasi data pemilih.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hasil pengawasan tersebut akan menjadi bahan koordinasi bersama KPU Kabupaten Klungkung dan pihak terkait dalam proses pembaruan data pemilih. Sinergi antara penyelenggara pemilu, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan dapat menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita