Uji Petik PDPB di Gunaksa, Bawaslu Klungkung Temukan Data Pemilih Tak Mutakhir
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung - Akurasi data pemilih kembali menjadi sorotan dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Dalam uji petik yang dilakukan langsung ke lapangan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung menemukan data pemilih warga berusia 100 tahun di Dusun Nyamping, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam data pemilih.
Temuan tersebut menjadi bukti pentingnya pengawasan melekat terhadap proses pemutakhiran data pemilih sebagai fondasi demokrasi yang akurat dan berkualitas.
Bawaslu Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan uji petik sebagai bagian dari pengawasan PDPB Triwulan II Tahun 2026 di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Rabu (13/5). Kegiatan ini bertujuan memastikan validitas dan keakuratan data pemilih secara berkelanjutan.
Uji petik dilakukan terhadap sejumlah kategori pemilih, meliputi pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih potensial baru, pemilih aktif, pemilih dengan kendala biometrik, serta pemilih pindah masuk dan pindah keluar.
Pelaksanaan uji petik dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Klungkung bersama staf. Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan di lapangan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa untuk memperoleh izin sekaligus melakukan verifikasi awal data pemilih.
“Hari ini kami mengawasi pelaksanaan PDPB dengan melakukan uji petik langsung ke lapangan, yaitu di Desa Gunaksa,” ujarnya di Kantor Perbekel Gunaksa.
Ia menambahkan, data yang digunakan dalam uji petik bersumber dari KPU Kabupaten Klungkung. Dalam proses ini, perangkat desa dan kepala dusun diharapkan berperan aktif memastikan status kependudukan warganya agar data yang dihasilkan benar-benar akurat dan mutakhir.
Menurutnya, PDPB merupakan tahapan krusial dalam memperbarui data pemilih yang nantinya menjadi dasar penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu berikutnya. Pengawasan dilakukan melalui berbagai langkah strategis, antara lain koordinasi dengan pemangku kepentingan, pelaksanaan uji petik, penguatan pengawasan partisipatif, serta penyampaian upaya pencegahan dini.
Adapun lokasi uji petik mencakup sejumlah dusun di Desa Gunaksa, yakni Dusun Nyamping dan Dusun Bandung.
Perbekel Desa Gunaksa, I Wayan Sadiarna, menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemerintah desa secara rutin melakukan pembaruan data kependudukan setiap bulan guna menjaga akurasi data warga.
“Saya selalu menerima pembaruan data dari Kasi Pemerintahan setiap bulan untuk mengetahui warga yang pindah maupun yang meninggal dunia,” jelasnya.
Berdasarkan hasil uji petik, selain temuan warga berusia 100 tahun yang telah meninggal dunia di Dusun Nyamping, juga ditemukan warga Dusun Bandung yang telah menikah dan pindah keluar. Temuan tersebut telah dilengkapi bukti dukung berupa akta kematian dan surat pindah keluar, yang selanjutnya akan menjadi bahan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026 bersama KPU Kabupaten Klungkung.
“Saat menikah langsung dibuatkan surat keluar,” kata Sadiarna.
Bawaslu Kabupaten Klungkung menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara melekat dan berkelanjutan guna mewujudkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi demokrasi yang berkualitas.
Humas Bawaslu Klungkung