Sahabat Bawaslu
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menyebutkan, adanya potensi malapraktik elektoral akibat penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang disetujui DPR dan pemerintah dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.