Ketua Bawaslu Abhan saat menghadiri Rapat Dengan Pendapat dengan Komisi II DPR, Kemendagri, KPU, dan DKPP di Gedung DPR, Jakarta, Senin 21 September 2020/Foto: Humas Bawaslu RI
Klungkung Badan Pengawas Pemilu - Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Artawan, SH.,MH bersama dengan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dan beberapa OPD mengikuti vidio conference Penegakan Hukum Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 dalam masa pandemi covid-19 di Ruang Rpat Widya
Anggota DKPP Didik Suprianto (Kiri), Ketua Bawaslu Abhan (Tengah), Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar melakukan pembahasan bersama pada Rapat Koordinasi Pembentukan Kelompok Kerja Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Pada Pilkada 2020 di Gedung Bawaslu
Kabag Administrasi Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Rissiko Dalam Rapat Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Dilingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Klungkung
Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Bawaslu Abhan menyatakan bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah yang membawa massa pada proses tahapan pilkada tanpa mengindahkan protokol kesehatan covid-19 akan diberikan sanksi tegas.