Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Evaluasi Pengisian SAQ Keterbukaan Informasi, Perkuat Komitmen Pelayanan Informasi Publik

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung – Bawaslu Provinsi Bali menggelar rapat evaluasi pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) keterbukaan informasi publik yang diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi Bali serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali di Kantor Bawaslu Provinsi Bali, Senin (27/7). Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kesiapan badan publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sekaligus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, menegaskan bahwa sebagai badan publik yang memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pemilu, Bawaslu juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi secara maksimal kepada masyarakat.

Menurutnya, pengisian SAQ bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi ataupun mengejar nilai tinggi, melainkan menjadi instrumen untuk mengukur kesiapan lembaga, baik dari sisi sarana dan prasarana maupun pemahaman terhadap prosedur pelayanan informasi.

"Kegiatan pengisian SAQ ini harus dilakukan secara maksimal untuk memastikan bahwa kita benar-benar siap memberikan pelayanan informasi yang berkualitas dan berintegritas kepada masyarakat. Jika nantinya memperoleh nilai maksimal, itu merupakan bonus dari kerja-kerja yang telah kita lakukan," ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa evaluasi terhadap hasil pengisian SAQ menjadi kesempatan untuk melakukan perbaikan apabila masih ditemukan kekurangan sehingga seluruh aspek pelayanan informasi dapat dipenuhi secara optimal.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, menyampaikan bahwa di era keterbukaan informasi saat ini, demokrasi menuntut setiap lembaga publik mampu menyediakan informasi yang akurat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan seluruh layanan informasi di lingkungan Bawaslu berjalan secara terintegrasi.

Ia juga menekankan pentingnya kesiapan perangkat pendukung agar setiap informasi yang masuk dapat diterima secara real time melalui notifikasi sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Selain itu, pelayanan informasi publik tidak berhenti pada proses monitoring dan evaluasi semata, tetapi harus terus ditingkatkan sebagai bagian dari pelayanan berkelanjutan kepada masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, mengapresiasi komitmen Bawaslu Provinsi Bali beserta Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Menurutnya, Bawaslu sudah dikenal sebagai salah satu badan publik yang aktif dalam mengimplementasikan standar layanan informasi.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi bukan bertujuan mencari kelemahan suatu badan publik, melainkan sebagai upaya bersama untuk memaksimalkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Dewa Nyoman Suardana mengingatkan bahwa mekanisme pelayanan informasi bagi penyelenggara pemilu memiliki karakteristik tersendiri, terutama perbedaan antara masa tahapan dan non-tahapan pemilu yang memengaruhi jangka waktu pemenuhan permohonan informasi.

Ia juga menegaskan bahwa Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) merupakan instrumen utama dalam mengukur keterbukaan informasi publik. Selain memastikan pembaruan informasi pada DIP maupun media sosial, badan publik juga perlu secara konsisten memperbarui informasi melalui situs web resmi agar masyarakat memperoleh akses informasi yang mudah, cepat, dan akurat.

Melalui kegiatan evaluasi ini, Bawaslu Provinsi Bali berharap seluruh jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten/kota semakin siap memberikan pelayanan informasi publik yang profesional, transparan, dan berintegritas sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita