Bawaslu Bali Perkuat Kapasitas Jajaran dalam Penyelesaian Sengketa Proses dan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik
|
Denpasar, Bali – Bawaslu Provinsi Bali terus memperkuat kapasitas jajaran pengawas Pemilu melalui Rapat Pembinaan Penyelesaian Sengketa Proses dalam Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan yang diselenggarakan di Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Senin (27/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung Ida Ayu Ari Widhiyanthy dan Sang Ayu Mudiasih serta diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali sebagai bagian dari upaya menyamakan persepsi dan meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas pengawasan kepemiluan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, menegaskan pentingnya pemahaman yang utuh mengenai perbedaan antara penyelesaian sengketa proses Pemilu dan penanganan pelanggaran administrasi. Menurutnya, objek sengketa proses merupakan produk hukum yang diterbitkan penyelenggara Pemilu sehingga harus dipahami secara tepat oleh seluruh jajaran Bawaslu agar tidak terjadi kekeliruan dalam penanganan perkara.
“Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota harus mampu membedakan secara tepat antara penyelesaian sengketa proses dan penanganan pelanggaran administrasi, termasuk memahami objek dan subjek sengketa sehingga setiap peristiwa ditangani sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Wirka.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, menyampaikan bahwa dalam praktiknya perbedaan antara sengketa proses dan pelanggaran administrasi sering kali sangat tipis. Oleh karena itu, diperlukan kecermatan dalam mengidentifikasi setiap peristiwa agar penanganannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, menekankan pentingnya pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Menurutnya, meskipun Bawaslu telah memperoleh akses sebagai viewer Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), masih terdapat sejumlah perbedaan data yang memerlukan koordinasi intensif dengan KPU guna memastikan akurasi data kepengurusan partai politik.
Dalam sesi teknis, Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aditia Warmadewa, memaparkan evaluasi alat kerja pemutakhiran data partai politik yang telah diperbarui sesuai arahan Bawaslu RI. Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota diminta melakukan pencermatan terhadap kesesuaian data kepengurusan dalam Sipol dengan Surat Keputusan Kepengurusan serta memberikan keterangan yang jelas apabila ditemukan perbedaan data sebagai dasar tindak lanjut pengawasan.
Diskusi yang berlangsung juga membahas mekanisme pelaporan hasil pengawasan, tata cara penggunaan alat kerja terbaru, serta pentingnya koordinasi berkelanjutan dengan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, seluruh hasil pengawasan dan pencermatan diminta untuk didokumentasikan secara sistematis sebagai bahan pendukung apabila di kemudian hari diperlukan dalam proses penanganan dugaan pelanggaran maupun penyelesaian sengketa.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan profesionalitas dan kapasitas jajaran pengawas Pemilu dalam menghadapi pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Kesamaan persepsi mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses, pengawasan, serta penguatan fungsi hukum diharapkan mampu mewujudkan pengawasan Pemilu yang efektif, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Humas Bawaslu Klungkung