Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Klungkung Tembus 3 Besar Bali, Pamer Inovasi Keterbukaan Informasi di Level Nasional

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung – Bawaslu Kabupaten Klungkung masuk nominasi 3 terbaik di Provinsi Bali bersama Bawaslu Kabupaten Buleleng dan Bawaslu Kabupaten Badung untuk menghadiri tahapan Wawancara Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu secara daring, pada Selasa (12/08)

Sesuai dengan Surat Ketua Bawaslu nomor B-282/HM.00.00/K1/06/2025 tentang Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan akses layanan informasi publik atas kerja-kerja pengawasan Bawaslu kepada seluruh kalangan masyarakat tanpa terkecuali.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Klungkung memaparkan melalui zoom meeting bersama nominasi lain yaitu Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara dan Bawaslu Kabupaten Malinau. Ketua Bawaslu Klungkung I Komang Supardika memaparkan sejumlah inovasi yang telah dilakukan dalam memberikan layanan informasi publik. Ia menyebutkan bahwa meskipun di tengah masa efisiensi, Bawaslu Klungkung tetap berkomitmen memberikan layanan secara optimal, baik secara offline maupun online.

Adapun berbagai program inovatif yang disampaikan antara lain: penyediaan perpustakaan layanan informasi publik di kantor sekretariat Bawaslu Klungkung, penayangan video layanan publik melalui media sosial, penggunaan barcode informasi untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi dan data, serta penyelenggaraan sosialisasi di sekolah-sekolah yang turut menyertakan informasi kelembagaan Bawaslu.

Dalam kesempatan tersebut terdapat pula sesi tanya jawab yang di ajukan Biro Pusat Data dan Informasi (Biro Pusat DATIN) Bawaslu.I Komang Supardika, yang juga merupakan Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Datin Bawaslu Klungkung berkesempatan menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. Keterbukaan informasi dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan sifat informasinya, yaitu: informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan (rahasia). Pembagian kategori ini bertujuan untuk menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan, sekaligus melindungi informasi yang bersifat rahasia atau sensitif.

Biro Pusat Data dan Informasi (Biro Pusat DATIN) Bawaslu Istafia Aziz yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi berbagai inovasi yang telah dilakukan oleh PPID Bawaslu Klungkung. Menurutnya, upaya-upaya tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan informasi publik sudah berjalan optimal dan berpihak kepada kepentingan publik.

Rangkaian kegiatan wawancara monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu diawali dengan pemaparan program dan inovasi oleh Bawaslu Kabupaten Malinau, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara dan Bawaslu Kabupaten Klungkung, room tour ruangan PPID masing-masing Kabupaten dan dilanjutkan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Biro Pusat Data dan Informasi (Biro Pusat DATIN) Bawaslu.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Biro Pusat Data dan Informasi (Biro Pusat DATIN) Bawaslu Istafia Aziz dan Veronica Nathasya, Anggota Bawaslu Klungkung Ida Ayu Ari Widhiyanty dan Sang Ayu Mudiasih, Koordinator Sekretariat Bawaslu Klungkung Ni Made Rusmini,serta staff PPID Bawaslu Kabupaten Klungkung.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita