Deteksi Dini Data Bermasalah, Bawaslu Klungkung Konsolidasi Lewat Penandatanganan PKS dengan Dukcapil
|
Semarapura, Bawaslu Klungkung - Permasalahan data pemilih yang belum akurat masih menjadi tantangan serius dalam penyelenggaraan Pemilu. Mulai dari warga yang sudah meninggal namun masih tercatat aktif, hingga pensiunan TNI/Polri yang belum mengubah status kependudukan, berpotensi memengaruhi kualitas daftar pemilih. Menjawab persoalan tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung memperkuat konsolidasi demokrasi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung terkait pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan pertukaran data kependudukan.
Penandatanganan PKS Nomor 006/HM.07.02/K.BA-07/05/2026 dan B.400.12.4.5/0246/DISDUKCAPIL/2026 dilaksanakan pada Selasa (19/5) di Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Klungkung. Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung I Komang Supardika dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung Ida Bagus Jumpung Gede Oka Wedhana, disaksikan Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung Sang Ayu Mudiasih bersama jajaran pejabat bidang di lingkungan Disdukcapil Klungkung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, menegaskan bahwa kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat konsolidasi demokrasi melalui kolaborasi aktif dengan pemangku kepentingan, khususnya dalam menjaga kualitas data pemilih.
“Harapan kami, berbagai persoalan kependudukan bisa dideteksi lebih awal sehingga kesemrawutan data pemilih dapat diminimalisir,” ujar Supardika.
Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang kerap ditemukan adalah pensiunan TNI/Polri yang belum melakukan perubahan status kependudukan setelah pensiun sehingga berpotensi tidak masuk dalam daftar pemilih. Karena itu, komunikasi dan koordinasi antarlembaga dinilai sangat penting untuk memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung Ida Bagus Jumpung Gede Oka Wedhana menyambut baik kerja sama tersebut sebagai upaya bersama menjaga validitas data kependudukan dan data pemilih.
Menurutnya, sosialisasi hingga tingkat desa, kepala lingkungan (kaling), dan kepala dusun (kadus) menjadi kunci penting agar setiap perubahan data masyarakat dapat segera dilaporkan dan diperbarui.
“Jangan sampai ada warga yang sudah meninggal tetapi masih tercatat hidup, atau sebaliknya. Karena itu, koordinasi antara penyelenggara pemilu dengan Dinas Dukcapil harus terus diperkuat agar proses perbaikan data bisa dilakukan lebih cepat,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Disdukcapil Kabupaten Klungkung terus melakukan berbagai inovasi pelayanan administrasi kependudukan, termasuk memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan perubahan data masyarakat dapat terdeteksi sejak dini.
Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung Sang Ayu Mudiasih mengatakan komunikasi antara Bawaslu dan Disdukcapil selama ini berjalan sangat intens. Ia mengapresiasi berbagai inovasi yang dilakukan Disdukcapil dalam mendukung akurasi data kependudukan.
Sang Ayu juga menyoroti masih ditemukannya persoalan administrasi pensiun, khususnya terkait pensiunan TNI/Polri yang belum mengurus dokumen perubahan status kependudukan. Bahkan, dalam sejumlah uji petik yang dilakukan, masih ditemukan Surat Keputusan (SK) pensiun yang belum terarsipkan dengan baik sehingga berdampak pada pemutakhiran data pemilih.
Melalui kolaborasi ini, Bawaslu Kabupaten Klungkung berharap pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat berjalan lebih optimal. Sinergi antarlembaga tersebut diharapkan mampu memperkuat ekosistem demokrasi yang partisipatif dan berintegritas, sekaligus menjadi langkah konkret mewujudkan Pemilu yang berkualitas di Kabupaten Klungkung.
Humas Bawaslu Klungkung