Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Demokrasi: Penguatan Parpol, Perlindungan Hak Pemilih, dan Literasi Hukum JDIH

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung — Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Kabupaten Klungkung menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Klungkung juga melaksanakan Pemutakhiran Data Partai Politik bersama Sekretariat DPC Partai Gerindra Kabupaten Klungkung pada Selasa (21/04/2026).

Kegiatan dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, didampingi Anggota Bawaslu Sang Ayu Mudiasih dan Ida Ayu Ari Widhiyanthy. Turut hadir Koordinator Sekretariat, Dewa Ngakan Putu Bagus Yudha Pratama, beserta seluruh jajaran staf sekretariat.

Dalam sambutan dan arahannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, menyampaikan apresiasi kepada partai politik, khususnya Partai Gerindra, atas keterlibatan aktif dalam menjaga pelaksanaan pemilu periode sebelumnya sehingga berjalan tertib dan kondusif. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengawasan pemutakhiran data partai politik yang telah dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Lebih lanjut, Ketua Bawaslu mengimbau agar setiap dinamika yang terjadi, termasuk rencana pemindahan kantor sekretariat Partai Gerindra, dapat segera disesuaikan dan diperbarui dalam data resmi. Ia juga menegaskan pentingnya pembaruan Surat Keputusan (SK) kepengurusan agar tetap selaras dengan kondisi terkini. Di samping itu, Bawaslu mendorong partai politik untuk terus menjalin kolaborasi dalam penyebarluasan informasi kepemiluan, termasuk penguatan edukasi teknis terkait data pemilih, sebagai upaya bersama dalam mengoptimalkan pemenuhan hak pilih masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy, menyampaikan bahwa pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan langkah strategis dalam persiapan menuju Pemilu 2029. Ia berharap seluruh partai politik dapat menindaklanjuti proses ini secara serius, sehingga pada tahapan pendaftaran nanti seluruh persyaratan administrasi dapat terpenuhi secara lengkap.

Audiensi ini juga mendapat tanggapan dari Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Klungkung, I Wayan Baru. Ia menyampaikan bahwa rencana pemindahan kantor sekretariat saat ini masih dalam proses, menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran hingga pembangunan kantor baru dapat direalisasikan. Terkait pembaruan SK kepengurusan, pihaknya mengakui masih dalam tahap penyesuaian akibat adanya perubahan struktur organisasi. Namun demikian, Partai Gerindra berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah preventif guna menghindari keterlambatan maupun kendala dalam proses pendaftaran partai politik ke depan.

Dalam sesi diskusi, kader Partai Gerindra turut memberikan masukan terkait pentingnya digitalisasi pelaporan dalam pelaksanaan pemilu agar selaras dengan perkembangan zaman. Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung memperkenalkan inovasi Bawaslu berupa aplikasi Sigap Lapor sebagai salah satu solusi pelaporan berbasis digital yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat maupun partai politik.

Kegiatan ini menegaskan pentingnya penguatan sinergi antara Bawaslu dan partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi yang berintegritas dan berkelanjutan menuju Pemilu 2029. Melalui konsolidasi dan pemutakhiran data yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan seluruh partai politik semakin siap menghadapi tahapan pemilu dengan tertib administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi. Sebagai penutup, kegiatan diakhiri dengan penyerahan flyer JDIH Bawaslu yang memuat informasi dan produk hukum kepemiluan sebagai bentuk dukungan literasi hukum bagi partai politik.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita