Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan PDPB Berlanjut, Bawaslu Klungkung Verifikasi Data Pemilih di Tiga Wilayah

1

Semarapura, Bawaslu Klungkung — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan uji petik sebagai bagian dari pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kelurahan Semarapura Kaja, Desa Manduang, dan Desa Akah, Kecamatan Klungkung, Kamis (26/2/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika bersama jajaran staf sekretariat.

Uji petik dilakukan untuk memastikan validitas dan keakuratan data pemilih secara berkelanjutan dengan menyasar kategori pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), pemilih baru, pemilih aktif, pemilih meninggal dunia, pindah domisili, alih status sipil menjadi anggota POLRI, serta data pensiunan TNI Tahun 2025. Sebelum pelaksanaan verifikasi lapangan, jajaran Bawaslu berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan dan pemerintah desa serta perangkat kewilayahan guna memastikan kesesuaian data serta kelancaran proses pengecekan.

Di Kelurahan Semarapura Kaja, berdasarkan keterangan perangkat kelurahan dan kepala lingkungan setempat, hasil uji petik menunjukkan adanya perubahan data terkait alih status sipil menjadi anggota POLRI, data pensiunan TNI, serta warga meninggal dunia di luar sampel uji petik.

Lebih lanjut, di Desa Manduang, verifikasi lapangan mengonfirmasi kategori pemilih aktif dan pemilih baru sesuai sampel uji petik. Selain itu, ditemukan perubahan data di luar sampel berupa warga meninggal dunia, pindah masuk, pindah keluar, serta data pensiunan TNI yang telah terverifikasi domisilinya.

Sementara itu, di Desa Akah, uji petik terhadap data anggota POLRI yang memasuki masa pensiun menunjukkan status pensiun yang telah terverifikasi. Dalam proses verifikasi juga ditemukan pencantuman nama ganda dalam data, yang setelah dikonfirmasi merujuk pada satu orang yang sama.

Seluruh temuan hasil uji petik diperkuat dengan bukti dokumen kependudukan serta verifikasi langsung di lapangan. Data tersebut selanjutnya akan menjadi bahan dalam rapat koordinasi dan rekapitulasi PDPB bersama KPU Kabupaten Klungkung pada Triwulan I Tahun 2026.

Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, menegaskan bahwa pelaksanaan uji petik merupakan bagian penting dari upaya pengawasan untuk menjaga akurasi dan kemutakhiran daftar pemilih. Menurutnya, verifikasi faktual di lapangan memastikan setiap perubahan status penduduk tercatat dengan benar sehingga hak pilih warga tetap terjamin dan kualitas data pemilih semakin terpercaya.

Secara umum, hasil uji petik di Kelurahan Semarapura Kaja, Desa Manduang, dan Desa Akah menunjukkan bahwa pemutakhiran data pemilih membutuhkan verifikasi berkelanjutan serta sinergi antara penyelenggara pemilu, pemerintah kelurahan dan desa, serta masyarakat. Melalui pengawasan yang konsisten dan kolaboratif, diharapkan data pemilih yang akurat dan mutakhir dapat terus terjaga sebagai fondasi penting bagi terselenggaranya demokrasi yang berkualitas.

Humas Bawaslu Klungkung

Tag
Berita