"Memang benar ada yang berkonsultasi ke sini (Bawaslu). Melapor, ini adalah oknum caleg juga, dan ada saksinya," ujar Komang Artawan saat ditemui Jumat (19/4/2019).
Kondisi ini tentu membuat pemilih kehilangan hak pilihnya, namun karena temuan tersebut pagi sekitar pukul 07.00 Wita. Maka masih ada waktu maksimal hingga pukul 13.00 Wita, di mana kekurangan surat suara DPD itu bisa diambilkan dari TPS terdekat.
Masa ini merupakan salah satu fase krusial dalam pelaksanaan pemilu yang akan menguji integritas seluruh elemen bangsa termasuk didalamnya Bawaslu dan Peserta Pemilu, Berdasarkan pengalaman baik pada agenda pemilihan kepala daerah maupun agenda pemilu sebelumnya, masa tenang cenderung diwarnai de
Itu sebabnya mengapa Bawaslu mengawasi website atau akun media sosial yang telah didaftarkan masing-masing partai politik ke KPU. “Kami memiliki divisi untuk mengawasi hal itu,” katanya.