Kondisi ini tentu membuat pemilih kehilangan hak pilihnya, namun karena temuan tersebut pagi sekitar pukul 07.00 Wita. Maka masih ada waktu maksimal hingga pukul 13.00 Wita, di mana kekurangan surat suara DPD itu bisa diambilkan dari TPS terdekat.
Masa ini merupakan salah satu fase krusial dalam pelaksanaan pemilu yang akan menguji integritas seluruh elemen bangsa termasuk didalamnya Bawaslu dan Peserta Pemilu, Berdasarkan pengalaman baik pada agenda pemilihan kepala daerah maupun agenda pemilu sebelumnya, masa tenang cenderung diwarnai de
Itu sebabnya mengapa Bawaslu mengawasi website atau akun media sosial yang telah didaftarkan masing-masing partai politik ke KPU. “Kami memiliki divisi untuk mengawasi hal itu,” katanya.
SEMARAPURA, BALIPOST.com -Pelaksanaan pencoblosan di Klungkung, Rabu (17/4), terjadi beberapa persoalan. Ada TPS yang belum mendapat surat suara, ada surat suara yang kurang dari jumlah DPT, ada pula yang pemilih yang harus antri beberapa jam, lantaran surat suaranya terlambat tiba di TPS.